A.
Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota
koperasi.
b.
Badan hukum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
Ø Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu
§ Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang
§ Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan
§ Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
§ Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
§ Terdapat
konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
§ Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Ø Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi
sebagai kumpulan yang beranggotakan orang-orang, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mencapai kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Ø Definisi Dooren
Koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang, tapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
Koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang, tapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
Ø Definisi
Hatta
Usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong -menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kerabat berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong -menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kerabat berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Ø Definisi Munkner
Organisasi tolong menolong yang menjalankan “urus niaga” secara bersama, yang berazaskan tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga hanya bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong – royong.
Organisasi tolong menolong yang menjalankan “urus niaga” secara bersama, yang berazaskan tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga hanya bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong – royong.
Ø Definisi UU No. 25 / 1992
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B.
Prinsip-prinsip
dalam Koperasi
Ø Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip,yaitu :
§ Keanggotaan bersikap sukarela
§ Keanggotaan terbuka
§ Pengembangan anggota
§ Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
§ Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
§ Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
§ Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
§ Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
§ Perkumpulan dengan sukarela
§ Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
§ Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
§ Pendidikan anggota
Ø Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
§ Pengawasan secara demokratis (democratic control)
§ Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
§ Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
§ Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution
of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
§ Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
§ Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure
and anadulterated goods)
§ Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
( providing the education of the members in cooperative principles)
§ Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
Ø Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
§ Swadaya
§ Daerah kerja terbatas
§ SHU untuk cadangan
§ Tanggung jawab anggota tidak terbatas
§ Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
§ Usaha hanya kepada anggota
§ Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
Ø Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
§ Swadaya
§ Daerah kerja tak terbatas
§ SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
§ Tanggung jawab anggota terbatas
§ Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
§ Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
Ø Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
§ Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat
( open and voluntarily membership)
§ Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic
control – one member one vote)
§ Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of
capital)
§ SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian
dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
§ Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
(promotion of education)
§ Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional maupun international (intercooperative network)
Ø Prinsip koperasi indonesia versi UU
No. 12 tahun 1967
§ Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga
negara Indonesia
§ Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi
§ Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
§ Adanya pembatasan modal dan bunga
§ Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
§ Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
§ Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara
pada diri sendiri
Ø Prinsip koperasi indonesia versi UU
No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
§ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan dilakulan secara demokratis
§ Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
§ Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan perkoperasian
§ Kerja sama antar koperasi
Ø Prinsip koperasi
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
§ Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
§ Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
§ Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing
anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
§ Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
§ Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
§ Pendidikan
perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
§ Kerja sama
antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
C.
Organisasi
yang digunakan dalam Koperasi
Ø Organisasi
Koperasi Menurut Hanel
Organisasi
diartikan sebagai suatu system sosial ekonomi, yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari
§ Anggota
koperasi bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
§ Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok.
§ Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat
Ø Organisasi
Koperasi Menurut Ropke
Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
tujuan yang sama, yang disebut kelompok koperasi :
§ Terdapat
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
sosial ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
§ Koperasi sebagai
perusahaan yang bertugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi, dengan menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperasi
terdiri dari beberapa pihak:
a.
Anggota koperasi
b.
Badan usaha koperasi
c.
Organisasi koperasi.
Ø Struktur
Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat Anggota
Rapat Anggota Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat Anggota Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa
tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan,
berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang
dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha
koperasi.
b. Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota,
yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan,
bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus
sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang
sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan
maju mundurnya koperasi.
c. Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi.
d. Pengelola
Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu
kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa
dan wewenang oleh pengurus.
D.
Manajemen
dalam Koperasi
Ø
Definisi Paul Hubert Casselman
dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its
Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social
content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan
kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak
suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat
kita lihat dalam:
§
Kesamaan derajat yang
diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
§
Kesukarelaan dalam keanggotaan
§
Menolong diri sendiri (self
help)
§
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
§
Demokrasi yang terlihat dan
diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
§
Pembagian sisa hasil usaha
proporsional dengan jasa-jasanya.
Ø
Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
§
Anggota
§
Pengurus
§
Manajer
§
Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut Suharsono Sagir, sistem
manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang
di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi
baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar
kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam
organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa
manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu
organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi,
manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus,
dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang
sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu,
hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur
Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada
hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi
Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama
ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen
koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu
orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi
koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien,
kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya
manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif
(participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek
dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan
Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen
koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
·
Rapat anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
·
Pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa,
watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen
koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur
manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada
masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup
keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan
yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
·
Rapat
Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya
sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya,
Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
·
Pengurus
Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawas
Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat
Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas
dan Pengurus adalah sama.
·
Pengelola
Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha
(managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Daftar
Pustaka
http://galihpangestu14.wordpress.com/organisasi-dan-manajemen-koperasi/