Minggu, 24 April 2016

Peranan Hukum dalam ekonomi



1.               Peranan Hukum di Dalam Ekonomi
 Hukum adalah peraturan yang dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis yang apabila di langgar  akan mendapatkan sanksi. ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang  mempelajari masyarakat dalam usahanya dalam mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa ).
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan  kepentingan masyarakat. Sunaryati Hatono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut :
·       Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
·       Aspek pengaturan usaha – usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secra merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiapa warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
·       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan   
·       Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
·       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
·       Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.  
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Jadi, peranan hukum dalam ekonomi adalah untuk mengatur dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan  kepentingan masyarakat. Dan mencegah perselisihan antara para pelaku ekonomi yang saling berinteraksi.

2.      Hukum di Daerah Pedalaman
     Berbicara tentang hukum, pikiran kita akan tertuju terhadap suatu tindakan yang menyimpang yang mendapatkan hukuman dari aparat yang berwajib karena telah melanggar hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dan berbicara tentang apakah hukum berlaku di daerah pedalaman, tentu saja hukum berlaku di daerah pedalaman. Namun kebanyakan hukum yang berlaku di daerah pedalaman adalah hukum adat sesuai dengan daerah masing-masing. Karena di daerah pedalaman, adat masih sangat kental melekat pada jiwa mereka.

3.      Dapatkah seseorang bisa Kebal Hukum?
      Bisa, di Indonesia hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Artinya adalah hukum hanya berlaku untuk orang kalangan bawah, sedangkan orang yang mempunyai uang atau kekuasaan tidak tersentuh oleh hukum. Orang bisa saja kebal terhadap hukum karena memiliki tahta, uang dan kekuasaan. Dengan uang orang bisa terhindar dari hukum walaupun orang yang bersangkutan bersalah. Begitu juga dengan orang yang mempunyai kekuasaan. Walaupun terbukti bersalah, dalam mata hukum mereka bisa dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari hukum yang seharusnya diterimanya.

Contoh Kasus Wanprestasi

KASUS PELANGGARAN KONTRAK (WANPRESTASI) REZKY ADITYA
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata). Apabila satu orang atau lebih yang terikat persetujuan tidak melakukan kewajiban atau ingkar janji maka ia dikatakan wanprestasi. Suatu perbuatan dikatakan wanprestasi apabila termasuk kedalam salah satu dari ke empat hal berikut:
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan (tidak sama sekali).
2.      Melaksanakan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan (tidak sempurna).
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.    
Rezky Aditya dan MD Entertainment merupakan pihak-pihak yang pernah mengalami masalah terkait dugaan wanprestasi atas kontrak kerja yang telah disepakati. Kasus ini bermula ketika MD Entertainment menggugat Rezky Aditya yang diduga melakukan kerjasama dengan rumah produksi lain selain MD Entertainment. Padahal ketika itu Rezky masih terikat dengan MD Entertainment atas kontrak yang belum selesai (kontrak eksklusif) dan menurut MD Entertainment apa yang dilakukan Rezky telah melanggar kontrak kerja.
Merasa dilanggar hak dari kontrak yang disepakati, akhirnya pihak MD Entertainment mengajukan tuntutan pada Rezky Aditya dan pihak Sinemart. Pihak Sinemart merasa tak pernah merebut Rezky dari MD karena saat diadakan kontrak antara Sinemart dengan Rezky, pihak Rezky mengatakan bahwa tidak ada kontrak yang mengikatnya (terang Harry Ponto, kuasa hukum Sinemart). Namun MD merasa Rezky telah mangkir dan melanggar kontrak (syarat sifat kontrak eksklusif) dimana  seharusnya dia menyelesaikan sejumlah 331 episode, tetapi baru 261 episode yang diselesaikan dan masih ada sisa 70 episode (terang Syamsul Huda, SH., kuasa hukum MD Entertainment).
Pihak MD sebenarnya sudah meminta baik-baik kepada Rezky agar menyelesaikan kontrak dan meminta maaf kepada MD karena mangkir. Sementara itu, untuk pihak Sinemart Syamsul pun meminta permintaan maaf dan meminta kerelaan mereka untuk 'mengembalikan' Rezky. Otomatis mereka harus memutuskan kontrak dengan Rezky dan meminta maaf kepada MD. Nmun pihak Rezky pun membantah bahwa kontrak eksklusifnya dengan MD telah berakhir pada bulan januari 2010 sehingga menurutnya kontrak yang dilakukan dengan Sinemart adalah sah.
Kasus ini pun akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat dengan dipanggilnya Rezky pada 19 April 2010. Persidangan yang berjalan pun masih dalam proses mediasi. Sidang perselisihan antara MD Entertainment dengan pesinetron Rezky Aditya menemui babak baru, setelah  melalui sidang mediasi kali ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/05). Ana Sofa Yuking, selaku kuasa hukum Rezky Aditya, mengungkapkan bahwa sidang mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit telah berjalan dengan baik. Kedua belah pihak telah menemukan sebuah titik temu, meski masih perlu disepakati formulanya lebih lanjut. Intinya para pihak, sepakat dengan beberapa hal, yang masih akan dibicarakan kembali, yaitu sisa episode yang masih harus diselesaikan oleh Rezky Aditya. Sesuai kontrak Dia seharusnya menyelesaikan 331 episode, namun baru 261 episode yang diselesaikan. Jadi masih ada sisa 70 episode yang harus diselesaikan.
Menurut sepengetahuan Ana Sofa Yuking, Rezky tidak sedang bekerja atau syuting untuk pihak lain. Kliennya itu masih menyelesaikan kuliah, sebagaimana izin yang pernah diajukan pada pihak MD Entertainment. Pernyataan ini sekaligus menyelesaikan perseteruan dengan pihak Sinemart yang sebelumnya dituduh merebut Rezky dari MD. Bahkan sebelumnya MD juga mengajukan gugatan pada Sinemart dalam kasus tersebut dan menuntut Sinemart putus kontrak dengan Rezky. Ana Sofa Yuking, selaku kuasa hukum Rezky mengaku bahwa masing-masing pihak masih berselisih paham mengenai kontrak sehingga mediasi masih berjalan alot lantaran perbedaan pendapat antara kedua belah pihak. Proses mediasi sendiri berjalan selama 40 hari dan berakhir tanggal 29 Juni. Pihak Rezky pun mengikuti proses yang berjalan, namun jika nanti mediasi gagal, pihaknya siap menjalani proses persidangan.
Kasus masih terus bergulir dan banyak beredar anggapan kalau Rezky Aditya terbukti mangkir dari kontrak dan masih hutang beberapa episode untuk pihak MD Entertainment. Namun hal ini ditampik oleh kuasa hukum Rezky bahwa memang ada sejumlah episode yang belum diselesaikan, namun karena jadwal syuting sinetronnya belum ada, Rezky belum melakukan syuting dan baru akan melakukannya jika pihak MD sudah siap, lagipula sisa episode tersebut bukan merupakan kontrak eksklusif sehingga tergantung kesiapan dari Rezky, ungkap Ana Sofa Yuking.
Tahap mediasi kasus hukum Rezky Aditya dan MD Entertainment telah dianggap gagal karena antara penggugat dan tergugat tidak mencapai kata sepakat, dan sidang lanjutan, Selasa (27/07/2010) akan mulai memasuki tahap materi gugatan. Sidang tersebut mengagendakan jawaban dari tergugat (Rezky Aditya) yang dianggap melakukan wanprestasi terhadap kontrak yang sudah ditandatangani. Rezky meluruskan tuduhan MD Entertainment yang menyebutnya melakukan pengingkaran beberapa episode adalah tidak benar. Padahal hingga saat itu, pihaknya masih menunggu untuk melakukan syuting sinetron baru, yang tidak segera disiapkan oleh MD Entertainment.
Sidang pun dilaksanakan pada Rabu (13/10) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Rezky Aditya bersalah atas kasus wanprestasi terhadap kontrak kerja. Atas putusan tersebut, Rezky diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 7.2 miliar rupiah kepada MD Entertainment selaku pihak penggugat. Majelis hakim juga memerintahkan Rezky untuk menghentikan tayangan yang dia bintangi bersama pihak ke-tiga (rumah produksi selain MD). Pihak Rezky mengaku kecewa atas vonis pengadilan tersebut dan Ana Sofa Yuking langsung memutuskan untuk menempuh langkah hukum berikutnya, yakni banding.
Berdasarkan kronologi tersebut maka kasus Rezky Aditya termasuk kedalam salah satu bentuk wanprestasi yaitu melaksanakan kewajiban tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan dalam kontrak. Hal ini terbukti dengan tidak diselesaikannya episode yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang seharusnya diselesaikan sebanyak 331 episode, namun baru 261 episode yang diselesaikan. Jadi masih ada sisa 70 episode yang harus diselesaikan. Selain itu Rezky Aditya juga terbukti telah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan, yaitu bekerjasama dengan rumah produksi lain selama masa kontrak dengan MD Entertainment belum selesai. Atas wanprestasi tersebut timbullah akibat hukum sesuai dengan keputusan pengadilan berupa pembayaran kerugian dari pihak Rezky Aditya kepada pihak MD Entertainment sebesar 7.2 miliar rupiah.