Kamis, 30 Oktober 2014

Pengertian,prinsip, dan Manajemen dalam Koperasi



A.               Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.       Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b.       Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Ø Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu
§  Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
§  Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
§  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
§  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
§  Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
§  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Ø Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai kumpulan yang beranggotakan orang-orang, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Ø Definisi Dooren
Koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang, tapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

Ø  Definisi Hatta
Usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong -menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kerabat berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.

Ø Definisi Munkner
Organisasi tolong menolong yang menjalankan “urus niaga” secara bersama, yang berazaskan tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga hanya bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong – royong.

Ø Definisi UU No. 25 / 1992
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

B.                Prinsip-prinsip dalam Koperasi
Ø  Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip,yaitu :
§  Keanggotaan bersikap sukarela
§  Keanggotaan terbuka
§  Pengembangan anggota
§  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
§  Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
§   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
§  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
§  Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
§  Perkumpulan dengan sukarela
§  Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
§  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
§  Pendidikan anggota

Ø  Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
§  Pengawasan secara demokratis (democratic control)
§  Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
§  Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
§  Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
§  Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
§  Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
§  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
§  Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)

Ø  Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
§  Swadaya
§  Daerah kerja terbatas
§  SHU untuk cadangan
§  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
§  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
§  Usaha hanya kepada anggota
§  Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang

Ø  Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
§  Swadaya
§  Daerah kerja tak terbatas
§  SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
§  Tanggung jawab anggota terbatas
§  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
§  Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
Ø  Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
§  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
§  Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
§  Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
§  SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
§  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
§  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)

Ø  Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
§  Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
§  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
§  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
§  Adanya pembatasan modal dan bunga
§  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
§  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
§  Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri

Ø  Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakulan secara demokratis
§  Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerja sama antar koperasi

Ø  Prinsip koperasi
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
§  Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
§  Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
§  Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.

C.               Organisasi yang digunakan dalam Koperasi
Ø Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system sosial ekonomi, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari
§  Anggota koperasi bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
§  Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
§  Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat

Ø Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam  suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok koperasi :
§  Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
§  Koperasi sebagai perusahaan yang bertugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak:
a.       Anggota koperasi
b.      Badan usaha koperasi
c.       Organisasi koperasi.


Ø  Struktur Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a.       Rapat Anggota
Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.

b.      Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.

c.       Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

d.      Pengelola
Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.

D.               Manajemen dalam Koperasi
Ø  Definisi Paul Hubert Casselman
dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
§  Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
§  Kesukarelaan dalam keanggotaan
§  Menolong diri sendiri (self help)
§  Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
§  Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
§  Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Ø  Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
§  Anggota
§  Pengurus
§  Manajer
§  Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
·         Rapat anggota
·         Pengurus
·         Pengawas
·         Pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
·         Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.

·         Pengurus
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

·         Pengawas
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.

·         Pengelola
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.













Daftar Pustaka
http://galihpangestu14.wordpress.com/organisasi-dan-manajemen-koperasi/