1.
Peranan Hukum di Dalam Ekonomi
Hukum adalah
peraturan yang dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis yang apabila di langgar akan mendapatkan sanksi. ilmu ekonomi adalah
suatu ilmu yang mempelajari masyarakat
dalam usahanya dalam mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan di mana
manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa ).
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi
untuk mengatur dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi, dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hatono
mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan
hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek,
sebagai berikut :
· Aspek
pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi secara keseluruhan.
· Aspek
pengaturan usaha – usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secra merata
diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiapa warga negara Indonesia
dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam
usaha pembangunan ekonomi tersebut
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian
di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
· Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
· Cabang–cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
· Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
· Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Jadi, peranan hukum
dalam ekonomi adalah untuk mengatur dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi,
dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat. Dan mencegah
perselisihan antara para pelaku ekonomi yang saling berinteraksi.
2. Hukum
di Daerah Pedalaman
Berbicara
tentang hukum, pikiran kita akan tertuju terhadap suatu tindakan yang
menyimpang yang mendapatkan hukuman dari aparat yang berwajib karena telah
melanggar hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dan berbicara tentang
apakah hukum berlaku di daerah pedalaman, tentu saja hukum berlaku di daerah
pedalaman. Namun kebanyakan hukum yang berlaku di daerah pedalaman adalah hukum
adat sesuai dengan daerah masing-masing. Karena di daerah pedalaman, adat masih
sangat kental melekat pada jiwa mereka.
3.
Dapatkah seseorang bisa Kebal Hukum?
Bisa, di
Indonesia hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Artinya adalah hukum hanya
berlaku untuk orang kalangan bawah, sedangkan orang yang mempunyai uang atau
kekuasaan tidak tersentuh oleh hukum. Orang bisa saja kebal terhadap hukum
karena memiliki tahta, uang dan kekuasaan. Dengan uang orang bisa terhindar
dari hukum walaupun orang yang bersangkutan bersalah. Begitu juga dengan orang
yang mempunyai kekuasaan. Walaupun terbukti bersalah, dalam mata hukum mereka
bisa dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari hukum yang seharusnya
diterimanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar