Rabu, 22 Juni 2016

contoh mediasi kasus yang sukses dalam kasus kriminal

contoh mediasi kasus yang sukses dalam kasus kriminal 
Salah satu contoh bukti bahwa aparat dalam praktek hukum masih belum memihak kaum miskin dapat kita lihat kasus Ny Minah (55) warga Desa Darma kradenan Kecamatan Ajibarang Banyumas Jawa Tengah  adalah Nenek pencuri tiga biji bibit kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan 30 hari. Dirinya dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Putusan Majelis dalam menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman penjara enam bulan penjara.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 15 hari dengan masa percobaan 30 hari. Meski dalam amar putusannya hakim majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Namun hakim berpendapat bahwa perkara  pencurian yang dilakukan oleh Ny Minah ini karena terdorong oleh kemiskinan. Hal tersebut merupakan gejala yang tidak diberdayakannya masyarakat setempat disekitar PR RSA IV sehingga menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial.
Fenomena kasus Minah ini menarik perhatian masyarakat, karena menyentuh inti kemanusiaan, melukai keadilan rakyat. Seharusnya perkara ini tidak perlu dimejahijaukan karena cukup dilakukan dengan musyawarah. Lagi pula tiga biji benih kakao untuk ditanam kembali tidak sampai merugikan PT RSA. Apalagi Minah telah lanjut usia, terdakwa merupakan petani kakao yang tidak punya apa-apa. Tiga butir buah kakao sangat berarti bagi petani untuk dijadikan bibit dan bagi perusahaan jumlah tersebut tak berarti.
Contoh lain adalah Kasus pencurian satu buah semangka  oleh 2 warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, atas nama Basar dan Kholil yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebuah semangka milik tetangganya. Saat tertangkap semangka curian belum sempat dimakan, proses hukum tetap dilanjutkan dan keduanya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini tidak hanya mendapatkan kecaman dari masyarakat, Kejaksaan Negeri Kediri turut bersuara dengan menganggap kesalahan terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan meminta dilakukannya revisi.
Meski tindak pidana yang dilakukan Basar dan Kholil secara materil dan formil telah memenuhi unsur pencurian dengan melangagar Pasal 362 KUHP. Meski begitu penyelesaiannya semestinya  dapat  dilakukan  di tingkat kepolisian. Dengan  mempertimbangkan bobot perkara yang dianggap sangat rendah dan didukung dengan barang bukti yang sangat sepele, semestinya penyelesaian dapat dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Kasus ini dilanjut sampai pengadilan karena kejaksaan tidak mungkin menolak limpahan berkas dari kepolisian. Apalagi tindak pidananya memang sudah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 362 KUHP. Untuk tindak pidana yang dilakukan Basar dan Kholil dianggap sangat sepele karena nilai barang curian yang terlalu kecil.
Pasal terkait pencurian dalam KUHP, dijelaskannya pula hanya mengatur 2 kategori, yaitu pencurian ringan dan biasa. Kasus  Basar dan Kholil dikategorikan tindak pidana pencurian biasa karena kerugian korban di atas Rp 250.
Terus bermunculannya kasus semacam itu saat ini tak lepas dengan kondisi sejumlah pasal dalam KUHP yang  sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Terakhir kali KUHP  direvisi pada 1960. Wajar kalau banyak orang menentang kasus Basar dan Kholil dilanjutkan, karena memang nilai ekonomis kerugian akibat pencurian yang dilakukannya sangat tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Kekhawatiran munculnya kasus serupa dengan Basar dan Kholil memang sangat terbuka, mengingat hukum Indonesia masih menganut paham legalitas. Aparat penegak hukum akan menjerat pelaku pidana dengan pasal yang masih dianggap sah, tanpa memandang aspek kemanusiaan yang ada.
Kasus pencurian terhadap barang-barang yang tidak berharga atau tindak pencurian ringan hendaknya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan rasa kemanusiaan dengan berlandaskan hukum adat, hal tersebut senada dengan yang dikatakan Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar :
Agar kasus pencurian terhadap barang-barang yang tidak berharga atau tindak pencurian ringan jangan dilaporkan ke penyidik hukum, tapi selesaikan secara kekeluargaan dengan rasa kemanusiaan dengan berlandaskan hukum adat, kadang mereka melakukan pencurian hanya terpaksa, seperti membiayai pengobatan keluarga yang sakit atau juga untuk biaya makan, hukuman memang bermaksud memberi efek jera bagi pelaku tetapi bagi pelaku pencuri ringan tidak harus berlama-lama di penjara. (Tempo Interaktif 03 Mei 2010).
Rasa kemanusiaan harus diberikan kepada pelaku pencurian seperti itu, mereka kadang terpaksa melakukan itu karena kondisi kemiskinan yang dialami. Kadang mereka melakukan pencurian hanya terpaksa, seperti membiayai  keluarga  atau juga untuk biaya makan dalam usaha mempertahankan hidup.
Memang  benar KUHP hanya mengatur tindak pidana pencurian dalam dua kategori, yakni pencurian ringan dan pencurian biasa. Pencurian biasa adalah nilai kerugiannya di atas Rp 250,-. Sedang pencurian ringan di bawah Rp 250,-,  nilai kerugiannya  tersebut  sudah tercantum secara tegas dalam KUHP dan tidak dapat diganggu gugat. Namun  nilai ekonomis dalam kerugian pencurian saat itu sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian. KUHP kita terakhir direvisi tahun 1960.
Ini semua merupakan sebuah dilema yang sulit untuk dicarikan jalan keluarnya. Disatu sisi pencurian adalah perbuatan pidana yang menimbulkan korban dan Negara sudah menentukan bahwa pelakunya dapat dikenakan pidana, namun disisi lain mereka kaum miskin yang melakukan terdorong oleh keinginan sekedar untuk menyambung hidup untuk hari esok. Kenyataan ini menuntut  untuk ditemukan sebuah cara yang melindungi kedua belah pihak, korban akan merasa nyaman untuk kedepannya dan pelaku juga merasa  dilindungi oleh rasa kemanusiaan.
Untuk itu polisi sebagai aparat penegak hukum juga hendaknya bersikap bijak terhadap segala kasus yang dilaporkan oleh warga. Apabila sekiranya kasus itu bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan mengapa polisi tidak menyarankan hal itu. Untuk menghindari jatuhnya korban pemidanaan seperti yang menimpa Basar dan Kholil serta kasus minah, maka perlu dilakukannya mediasi di tingkat kepolisian. Hal itu akan cukup membantu para pelaku kejahatan yang terjerat tindak pidana kecil.
Lembaga resmi yang disediakan oleh Negara dalam menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan sengketa perdata dan pidana adalah Pengadilan, sedangkan yang disediakan oleh lembaga swasta adalah Arbitrase. Penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan  sering disebut juga dengan “Alternatif Dispute Resolution (ADR)atau dalam istilah Indonesia diterjemahkan menjadi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)”.
Dalam kasus pencurian ringan sebagaimana tercantum dalam pasal 364 KUHP dan pasal 362 KUHP, dengan melihat kondisi sosial ekonomi tersangka yang tergolong orang miskin, hendaknya kepolisian dapat mengambil kebijakan penyelesaian kasus tersebut melalui jalan alternatif penyelesian sengketa atau  Alternatif Dispute Resolutiondengan tehnik mediasi.
Mediasi memang  digunakan dalam menyelesaikan kasus perdata dan tidak pernah digunakan dalam kasus pidana. Payung hukum untuk mediasi dalam kasus perdata adalah Peraturan Mahkamah Agung RI  No 02 Tahun 2003 tentang prosedur mediasi di pengadilan.
Pencurian adalah pidana murni, apabila banyak kasus pencurian ringan yang diselesaikan melalui mediasi tentunya akan banyak kasus pencurian yang dilaporkan kepada kepolisian tidak selesai secara hukum, sehingga hal ini  tentunya akan menambah jumlah tindak pidana ( crime total) yang terjadi, ini merupakan sebuah dampak dari penerapan mediasi yang perlu dipecahkan.
Untuk itu penelitian ini akan membahas dapatkah mediasi dipergunakan untuk menyelesaikan kasus pidana khususnya kasus pencurian ringan sebagaimana tersebut dalam pasal 364 KUHP dan pasal 362 KUHP dengan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi tersangka yang tergolong kaum miskin
SUMBER :
https://masroed.wordpress.com/2010/11/12/penyelesaian-kasus-pencurian-ringan-dengan-menggunakan-aternatif-dispute-resolution-mediasi-penal/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar